Tidak Adil ‘Sopir Maut’ Afriyani Hanya Diancam 6 Tahun Penjara

Jakarta – ‘Sopir maut’ Afriyani Susanti menabrak rombongan pejalan kaki di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, hingga 9 orang tewas seketika. Namun, Afriyani hanya diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pantaskah?

“Enggak adil. Sembrono kalau aparat pakai pasal ini,” kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir, Selasa (24/1/2012).

Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Afriyani yaitu Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan yaitu dalam hal pengendara lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Adapun ancaman hukuman di KUHP malah lebih ringan yaitu 5 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 359 KUHP yaitu orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpannya.

“Sistem hukum kita kacau balau,” komentar Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir, pasal 359 KUHP dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanyalah mendasarkan pada unsur kelalaian. Yang dimaksud lalai apabila pengendara kendaraan sudah tertib, sudah sesuai aturan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tapi ada satu kejadian yang menyebabkan kecelakaan.

“Kalau mengendarai sudah benar, tiba-tiba kendaraan di depan berhenti mendadak sehingga terjadi kecelakaan dan ada meninggal, itu yang namanya lalai,” beber Mudzakkir.

Namun jika pengendara tersebut mengendarai dalam kondisi di bawah pengaruh obat maka tidak bisa dikenakan pasal kelalaian. Sebab dia sudah bisa memprediksi jika mengendarai kendaraan akan terjadi kecelakaan.

“Kalau dalam kondisi mabuk, pakai ekstasi, tapi tetap mengendarai, maka dia mengetahui akan risiko dan akibat yang timbul. Dia bisa dikenakan pasal pembunuhan, pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Jaksanya harus kreatif pakai pasal ini,” ujar Mudzakkir menyudahi pembicaran.

Selain dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, Afriyani juga diancam dengan pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Afriyani juga melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun.

Posted on Januari 25, 2012, in Berita Daerah, Hukum, National News. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar