Kuasa Hukum AAL Ajukan Banding

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Penasihat Hukum AAL (15), pelajar SMK 3 Palu, Sulawesi Tengah, Elvis DJ Katuvu, akan melakukan upaya banding terkait vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Palu, terkait kasus pencurian sandal jepit butut milik anggota Brimob Sulteng, Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Menurut Elvis, pengajuan banding itu dilakukan karena proses hukum AAL dalam persidangan dinilai janggal. “Permohonan banding sudah kita serahkan ke PN Palu, Senin (9/1/2012) kemarin. Upaya ini kita lakukan dengan harapan memperjuangkan keadilan yang dialami oleh klien kami, AAL,” ujar Elvis saat jumpa pers di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012), memutus bebas AAL yang dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Rusdi. Meski diputus bebas, AAL dinyatakan bersalah karena mencuri barang milik orang lain. Ia tidak dihukum, tetapi dikembalikan kepada orangtuanya.

Meski demikian, putusan ini menuai protes. Pasalnya, fakta di persidangan, alat bukti yang diajukan berbeda dengan barang yang diduga dicuri. AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan pun tak ada satu saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.

AAL sendiri membantah melakukan pencurian, tetapi menemukan sebuah sandal Ando di luar pagar indekos milik Rusdi. Namun, dalam persidangan, Rusdi yakin sandal yang diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya karena, katanya, ia memiliki kontak batin dengan sandal itu. Saat hakim memintanya mencoba sandal itu, tampak jelas sandal Ando itu lebih kecil untuk kaki Rusdi yang besar.

Menurut Elvis, dari sejumlah fakta persidangan tersebut, dirinya yakin bahwa proses hukum AAL telah melanggar prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai, dalam persidangan itu, hakim tetap memvonis bersalah AAL tanpa menunjukkan bukti-bukti yang jelas dan akurat.

“Jadi saya berharap dengan adanya upaya banding ini, nantinya bisa membebaskan AAL dari label bersalah mencuri sandal oleh hakim itu sehingga AAL bisa bersekolah dan belajar lagi. Karena label itu pasti sangat berpengaruh terhadap psikologisnya,” kata Elvis.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirat mengatakan, pihaknya juga tengah membantu proses banding AAL dalam kasus tersebut. Komnas PA, kata Arist, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang terdapat dalam persidangan AAL.

“Kita juga sudah meminta ke Komisi Yudisial agar mereka memeriksa hakim yang mengadili AAL. Kami minta kepada KY apakah ada kesalahan kode etik hakim dalam persidangan itu, karena aneh, jika hakim menghadirkan bukti sandal yang beda dalam persidangan AAL. Kita tunggu saja respons dari KY dalam soal ini. Kita harap dalam waktu dekat ini sudah ada tanggapan,” kata Arist.

Posted on Januari 11, 2012, in Hukum, Local News, National News. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar