Daily Archives: Januari 25, 2012

Tidak Adil ‘Sopir Maut’ Afriyani Hanya Diancam 6 Tahun Penjara

Jakarta – ‘Sopir maut’ Afriyani Susanti menabrak rombongan pejalan kaki di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, hingga 9 orang tewas seketika. Namun, Afriyani hanya diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pantaskah?

“Enggak adil. Sembrono kalau aparat pakai pasal ini,” kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir, Selasa (24/1/2012).

Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Afriyani yaitu Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan yaitu dalam hal pengendara lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Adapun ancaman hukuman di KUHP malah lebih ringan yaitu 5 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 359 KUHP yaitu orang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpannya.

“Sistem hukum kita kacau balau,” komentar Mudzakkir.

Menurut Mudzakkir, pasal 359 KUHP dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanyalah mendasarkan pada unsur kelalaian. Yang dimaksud lalai apabila pengendara kendaraan sudah tertib, sudah sesuai aturan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tapi ada satu kejadian yang menyebabkan kecelakaan.

“Kalau mengendarai sudah benar, tiba-tiba kendaraan di depan berhenti mendadak sehingga terjadi kecelakaan dan ada meninggal, itu yang namanya lalai,” beber Mudzakkir.

Namun jika pengendara tersebut mengendarai dalam kondisi di bawah pengaruh obat maka tidak bisa dikenakan pasal kelalaian. Sebab dia sudah bisa memprediksi jika mengendarai kendaraan akan terjadi kecelakaan.

“Kalau dalam kondisi mabuk, pakai ekstasi, tapi tetap mengendarai, maka dia mengetahui akan risiko dan akibat yang timbul. Dia bisa dikenakan pasal pembunuhan, pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Jaksanya harus kreatif pakai pasal ini,” ujar Mudzakkir menyudahi pembicaran.

Selain dijerat dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, Afriyani juga diancam dengan pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Afriyani juga melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun.

Baharuddin H Tanriwali Kembali Diperiksa

Drs. BAHARUDDIN H. TANRIWALI, M.Si

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Rabu (25/1), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu akan menghadirkan kembali Drs. Baharuddin H. Tanriwali, MSi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dum aset pemerintah daerah (Pemda) Sulteng, berupa sebidang tanah seluas 1.188 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan.

Dalam kasus itu, Baharuddin diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng.

“Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua bagi Baharuddin, setelah panggilan pertama bersangkutan tidak hadir karena tugas keluar daerah,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Palu, M Adam melalui Kepala Seksi Pidsus, Alham pada wartawan, Selasa (24/1).

Apabila panggilan kedua yang bersangkutan juga tidak hadir, maka penyidik akan melayangkan panggilan ke tiga. Hanya saja, Alham masih enggan berspekulasi jika pada panggilan berikutnya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. “Pastinya, terkait panggilan kedua ini, belum ada konfirmasi apakah Baharuddin akan hadir atau tidak. Kita tunggu saja nanti,” katanya.

Selain Baharuddin, lanjut Alham, pihaknya akan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka terdiri dari, Max Ronald Tumonggor selaku notaris pembuat akta jual beli saat penyerahan tanah dari Ferdinan ke Yuliansyah, Supardin Lero selaku lurah tempat tanah itu berada dan Muh Rizal staf Badan Pertanahan nasional (BPN) Palu.

“Mereka merupakan saksi-saksi yang baru kali ini menjalani pemeriksaan, baik ditahap penyelidikan maupun penyidikan,” tuturnya.

TERIMA HONOR
Sementara itu, dua saksi yang menjalani pemeriksaan kemarin (24/1), masih berasal dari Biro Perlengkapan Umum (Perlum) Sulteng yakni, Kasubbag Tata Usaha Keuangan, Yusuf Epang dan pembantu bendahara, Zenab Arlindawati. Kedua saksi juga masuk dalam tim penilai dan penaksir.
Keterangan ke duanya didepan penyidik sama dengan saksi-saksi lain yang masuk tim penaksir dan penilai, yakni tim tersebut tidak pernah bekerja.

Hanya saja, Zenab Arlindawati menambahkan tim penaksir dan penilai berjumlah 31 orang dengan total honor sekira Rp 100 juta. Namun dari 31 orang itu, ada sekitar tiga orang yang belum dibayar honornya.
“Honor tim penaksir dan penilai dibayar dua kali,” tutup Alham yang mengaku tak ingat dengan nama tiga tim penaksir dan penilai yang belum dibayar honornya itu.

Dalam Kasus itu, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Biro Sulteng, Yuliansyah dan penerima dum Ferdinan. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print – 08/R.2.10/Fd.1/01/2012 atas nama Yuliansyah dan nomor print – 07/R.2.10/Fd.1/01/2012 untuk Ferdinan. Kedua surat yang tertanggal 5 Januari 2012 itu, ditandatangani Kajari Palu, M Adam.

Keluarga Afriani Akhirnya Minta Maaf

JAKARTA – Keluarga pelaku tabrakan maut, Afriani Susanti, akhirnya buka suara setelah tiga hari tak muncul di depan publik. Keluarga akhirnya menyatakan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

“Kami mewakili kakak kami dan keluarga kami menyampaikan rasa duka sedalamnya. Dan kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” kata adik kandung Afriani, Ruli, saat berdialog di acara tvOne, Rabu (25/1/2011).

Ruli saat itu tiba bersama ibu kandungnya, Yunaeli, dengan mengenakan pakaian serba hitam. Keluarga Afriyani hingga kini masih tak percaya akan musibah yang menimpa perempuan berawak tambun tersebut. Hampir setiap kali ditanya, Sang Ibu hanya mampu menitikan air mata.

“Kami sampai sekarang belum sempat ketemu Afriani. Bahkan, saya sendiri tidak sanggup menyaksikan berita di televisi soal musibah ini,” kata Yurnaeli.

Sebagaimana diketahui, perempuan bernama Afriani mendadak menjadi pembahasan di media massa ataupun jejaring sosial akibat aksi konyolnya yang menabrak belasan orang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka cukup serius.

Cibiran terhadap Afriani bertambah setelah diketahui dirinya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebelum mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam. Saat ini, Afriani masih mendekam di balik jeruji Polda Metro Jaya.